Bandar Lampung-Matsansa, Sejak di umumklan masa darudat covid 19 di bulan maret 2020 oleh pemerintah maka seluruh aktifitas pembelajaran di berbagai lini terhenti, berbagai upaya telah di lakukan untuk memastikan layanan pendidikan pada masyarakat tetap terjamin. Pemerintah telah banyak berupaya mulai dari pernyediaan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran di masa pandemi baik perangkat keras dan perangkat lunak untuk memastikan terlaksananya pembelajaran baik melalui daring (on line) maupun luring (luar jaringan).
Penyediaan quota internet untuk siswa dan guru, aplikasi pendukung yang di upayakan oleh berbagai pihak sudah diupayakan secara terus menerus. Begitupun pula dari SDM guru dan tenaga kependidikan di latih untuk menguasai IT dan menyesuaikan dengan pengetahuan untuk menjawab tantangan pembelajaran di masa pandemi, guru harus belajar melalui ruangan ruangan virtual untuk menyapa dan membimbing siswanya tanpa harus bertatap muka. Dunia mengalami perubahan yang sedemikian cepat dan harus segera di jawab. Demikian uangkap Kepala MTs Negeri 1 Bandar Lampung H.Lukman Hakim S.Pd MM setelah mencermati perkembangan pembelajaran di masa pandemi.
Kini setelah hampir 1 tahun belajar di rumah atau belajar jarak jauh (PJJ), tentunya telah mengubah cara kerja, sikap dan cara penanganan yang berbeda, terutama bagi siswa yang akan mengalami kelulusan di sekolahnya seperti kelas, 6 SD/MI. kelas 9 smp/MTS, kelas 12 SMA/MA yang membutuhkan ketertiban administrasi untuk dapat melanjutkan pendidikan di jejang yangf lebih tinggi.
Melalui Surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang ‘PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESERTARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE (CIVUD-19)’ ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan di lapangan yaitu :
- Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
- Dengan ditiadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagai di maksud pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Peserta didi dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah : a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang di buktikan dengan rapor tiap semester; b.memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik; dan; c.mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikansebagaimana di maksud pada angka 3 huruf c dilaksanakan dalam bentuk : a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; b. penugasan; tes secara luring atau daring; dan atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan
- Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dsalam bentuk (a. portofolio berupa evalua atas nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya sperti penghargaan ,hasil perlombaan dan sebagainya)
- Penugasan
- tes secara luring atau daring dan atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditretapkan oleh satuan pendidikan
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas di rancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capain kurikulum secara menyeluruh
Demikisn pentingnya pendidikan, meskipun situasi darurat harus tetap berjalan dan memastikan tidak terjadinya lost layanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Karena kesehatan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama (lukmanpro21)