Indosiar Lampung dan SCTV Lampung merupakan dua stasiun televisi yang melakukan liputan berita tentang kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) MTsN 1 Bandar Lampung.
Kegiatan PPDB ini dilakukan secara online sehingga calon siswa dan orang tua tidak perlu mendatangi sekolah, mereka cukup membuat akun di laman pendaftaran, melengkapi data pendukung, mengikuti test baca alqur’an, mengikuti test akademik (computer based test) sesuai dengan jadwal dan melihat pengumuman.
Namun demikian beberapa orang tua masih penasaran dengan mekanisme ini sehingga mereka hadir ke madrasah untuk menanyakan langsung tentang tatacara penerimaan siswa baru.
Berikut adalah jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021-2022;
JADWAL
- Pendaftaran/ Pukul : 21-26 Juni 2021/ 07.30 sd 14.30 hari terakhir pendftaran ditutup pada jam 12.00
- Tes Membaca Al-Qur’an / Pukul : 22-26 Juni 2021/ 07.30 sd 14.30
- Simulasi tes / Pukul : 28 Juni 2021 /07.30 sd 14.30
- Ujian Berbasis Komputer /Pukul : 29 juni-02 Juli 2021 /07.30 sd 16.00 (Materi Tes Agama, Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, IPS)
- Pengumuman : 5 Juli 2021/ 13.00 wib
- Daftar Ulang : 6-7 Juli 2021 /sesuai sesi
PERSYARATAN PROGRAM REGULER
- Mendaftar secara online di https://ppdb.mtsn1bandarlampung.sch.id/home
- Upload SKHU
- Upload pas fotowarna /hitam putih
- Usia maksimum 15 tahunpada 14 juli 2021
- Mengikuti tes membaca Al-qur’an (pendaftarakan dihubungi oleh penguji al-qur’an, dengan WA video call dinomor yang terdaftar, Pastikan no WA aktif)
- Mengikuti tes online berbasis komputer/tes tulis sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam akun pendaftar
MEKANISME PENDAFTARAN
- Siapkan dokumen berupa softcopy SKHU dan NPSN Sekolah asal, dan NISN, serta nomor WA aktif.
- Mendaftar di link : https://mtsn1bandarlampung.sch.id/
- Mengisi data pendaftaran, yang terdiri dari data pendaftar, orang tua dan wali, data sekolah, Nilai SKHU
- Meminta verifikasi dan menunggu pencetakan kartu pendaftaran diverifikasi oleh panitia, pastikan semua data telah terisi danterupload
- Mencetak kartu pendaftaran
- Mengikuti tes membaca al qur’an (menunggu tes membaca al qur’an, pendaftar akan dihubungi oleh penguji alqur’an secara bergilir berdasarkan nomor urut kartu pendaftaran)
- Mengikuti seleksi tes online berbasis computer sesuai dengan jadwal/sesi yang tertera pada nomor tes
- Menunggu hasil pengumuman online dalam akun pendaftaranya masing-masing.
Meskipun saat ini sedang libur akhir tahun guru-guru tetap hadir melaksanakan tugasnya sebagai ASN, walaupun mereka tidak hadir mengajar didepan kelas, ada banyak tugas-tugas lain yang dapat mereka kerjakan. sebagaimana dijelaskan oleh H.M. Nurkholis Setiawan yang dimuat pada laman https://madrasahgowa.wordpress.com/horee-siswa-libur-semester-guru/ Masyarakat umumnya berfikir bahwa libur (semester) siswa berarti guru juga libur. Faktanya tidak demikian, Hal itu dibahas Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia H.M. Nurkholis Setiawan. Hal ini dijelaskan oleh irjen saat melakukan kunjungan ke MAN koraya beberapa hari yang lalu.
Dalam penjelasannya, guru merupakan seorang PNS yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai aparatur negara. Sedangkan siswa bukan PNS. Itulah kenapa jika siswa libur, gurunya tidak lantas ikut libur. Hal itu kata Irjen karena sebagai PNS, guru wajib masuk kerja 7,5 jam perhari atau 37,5 jam perminggu dengan mengisi finger print hadir dan pulang.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PMA No 45 Tahun 2015 dan PP No 53 Tahun 2010 tentang jam kerja PNS dan tentang kewajiban dan larangan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 yang tanda tangani oleh presiden jokowi, dijelaskan. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Guru, saat libur semester dapat ikut libur dan liburnya tersebut disamakan dengan pegawai yang mengambil cuti tahunan. Sedangkan guru yang tetap masuk (finger print) saat libur semester siswa, dapat menggunakan hak cutinya dihari lain. Lama cuti dan penambahan cuti, semua diatur dalam PP ini.