TATA TERTIB SISWA
DALAM PEMBELAJARAN ONLINE (DARING – LURING)
MTsN 1 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
- Kelas online (Daring-Luring) menggunakan aplikasi E-Learning, zoom/virtual, WA dan youtube untuk tiap matapelajaran
- Siswa mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan menggunakan naman lain (berlaku juga untuk nama pada profil WAnya)
- Kelas online dimulai pukul 08.00 WIB sd 11.00 WIB sesuai jadwal yang telah dibagikan
- Siswa harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik, 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Siswa mengisi daftar hadir secara rutin, jika siswa sakit atau ada keperluan yang darurat diharuskan izin kepada wali kelas dengan melalui wali murid/orang tua kepada wali kelas via WA japri
- Selama durasi jadwal pembelajaran online siswa harus dirumah atau berada dalam satu ruangan
- Selama pembelajaran berlangsung siswa dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan sekolah
- Siswa dilarang menggunakan kata-kata/kalimat dan gambar tidak sopan dalam percakapan zoom/virtual, grup WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran baik terhadap guru ataupun terhadap teman
- Siswa berpenampilan rapih dan sopan apabila melakukan tatap muka secara zoom/virtual
- Siswa diharapkan merespon apabila diminta guru, sebagai bentuk keaktifan siswa dalam belajar
- Siswa mengumpulkan tugas-tugas yang diberikan oleh guru matapelajaran sesuai waktu yang telah ditentukan
- Bagi siswa yang tidak aktif mengerjakan tugas atau tidak pernah aktif dipembelajaran online sehingga nilainya dibawah KKM akan mengikuti remedi (perbaikan) yang akan dilaksanakan oleh guru matapelajaran
- Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, siswa dapat langsung berkomunikasi dengan guru matapelajaran masing-masing
- Jika ada kendala teknis, siswa dapat langsung berkomunikasi dengan wali kelas via WA japri
- Apabila siswa melanggar tata tertib yang telah ditetapkan oleh sekolah maka pihak sekolah melalui guru BK (Bimbingan Konseling) dapat melakukan bimbingan bahkan pemanggilan wali murid/orang tua siswa.