TATA TERTIB MTsN 1 BANDAR LAMPUNG MASA PANDEMI

TATA TERTIB SISWA

DALAM PEMBELAJARAN ONLINE (DARING – LURING)

MTsN 1 BANDAR LAMPUNG

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

  1. Kelas online (Daring-Luring) menggunakan aplikasi E-Learning, zoom/virtual, WA dan youtube untuk tiap matapelajaran
  2. Siswa mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan menggunakan naman lain (berlaku juga untuk nama pada profil WAnya)
  3. Kelas online dimulai pukul 08.00 WIB sd 11.00 WIB sesuai jadwal  yang telah dibagikan
  4. Siswa harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik, 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  5. Siswa mengisi daftar hadir secara rutin, jika siswa sakit atau ada keperluan yang darurat diharuskan izin kepada wali kelas dengan melalui wali murid/orang tua kepada wali kelas via WA japri
  6. Selama durasi jadwal pembelajaran online siswa harus dirumah atau berada dalam satu ruangan
  7. Selama pembelajaran berlangsung siswa dilarang  bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan sekolah
  8. Siswa dilarang menggunakan kata-kata/kalimat dan gambar tidak sopan dalam percakapan zoom/virtual, grup WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran baik terhadap guru ataupun terhadap teman
  9. Siswa berpenampilan rapih dan sopan apabila melakukan tatap muka secara  zoom/virtual
  10. Siswa diharapkan merespon apabila diminta guru, sebagai bentuk keaktifan siswa dalam belajar
  11. Siswa mengumpulkan tugas-tugas yang diberikan oleh guru matapelajaran sesuai waktu yang telah ditentukan
  12. Bagi siswa yang tidak aktif mengerjakan tugas atau tidak pernah aktif dipembelajaran online sehingga nilainya dibawah KKM akan mengikuti remedi (perbaikan) yang akan dilaksanakan oleh guru matapelajaran
  13. Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, siswa dapat langsung berkomunikasi dengan guru matapelajaran masing-masing
  14. Jika ada kendala teknis, siswa dapat langsung berkomunikasi dengan wali kelas via WA japri
  15. Apabila siswa melanggar tata tertib yang telah ditetapkan oleh sekolah maka pihak sekolah melalui guru BK (Bimbingan Konseling) dapat melakukan bimbingan bahkan pemanggilan wali murid/orang tua siswa.