Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Di provinsi dinamakan badan PTSP, sedangkan di kabupaten dan kota dinamakan Dinas Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional.
Sebanyak 25 perizinan dan non-perizinan dapat diurus melalui PTSP. Rinciannya adalah lingkungan hidup, pendidikan, perumahan, penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, olahraga dan pemudaan, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM, penanaman modal, perdagangan, pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bandar Lampung, sebagai salah satu lembaga pendidikan telah mempersiapkan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), saat ini manajemen madrasah tengah mempersiapkan petunjuk teknis pemanfaatan ruangan ini yang kelak akan dituangkan dalam Surat Keputusan.
Ruang ini berada di sebelah kiri setelah kita memasuki halaman MTsN 1 Bandar Lampung, Selamat Berkunjung, Semoga kami dapat melayani anda dengan baik.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_Terpadu_Satu_Pintu