Kepala MTsN 1 Bandar Lampung, Drs. M.Iqbal membuka acara pembuatan kisi-kisi ujian madrasah tahun pelajaran 2021-2022, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, 21-22 Februari 2022.
Dalam sambutnya kepala Drs. M. Iqbal menyampaikan pembuatan soal diharapkan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
Lebih lanjut Ibu Siti Romlah, M.Pd.I menekankan bahwa penulisan kisi-kisi soal harus memperhatikan distribusi tingkat kesukaran juga keterwakilan materi kelas 7, 8 dan 9 sesuai dengan persentase yang ditentukan.
Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP).