MTsN 1 Bandar Lampung Gelar Taklim pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Gebyar Ramadhan 1444 H

MTsN 1 Bandar Lampung (Humas) – Rangkaian Kegiatan Gebyar Ramadhan MTsN 1 Bandar Lampung terus dilaksanakan. Tadarus Al Quran hari ke-8 antara lain ibu Ely Nurita, Ibu Emi Lestari, Ibu Siti Zainab, dan beberapa siswa antara lain Irfan Kamal Obama, Banyu Satria Muh. Fitra Ilham, Masayu Yulinda, Zakiya Nur Fatihah, Raihan ZP dan Abdul Latif Dio. Setiap hari kegiatan tadarus menyelesaikan 2 juz. Kamis (30/03/23).

Selain itu Kamis ini akan dilaksanakan taklim bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Sebelum taklim dimulai, menjelang shalat dhuhur, kepala MTsN 1 Bandar Lampung, Bapak Drs. H. M. Iqbal memimpin dzikir dan shalawat yang diikuti oleh seluruh dewan guru dan karyawan MTsN 1 Bandar Lampung.

Acara dipandu oleh Ibu Betty Yunizar, setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan kalam illahi yang disampaikan oleh ust. Supiyani. Selanjutnya adalah sambutan kepala MTsN 1 Bandar Lampung, Bapak Drs. H. M. Iqbal. Acara berikutnya adalah penyampaian taklim untuk guru disampaikan oleh Ustad Asip Abdullah, LC, M.Pd. dari Darul Fatah.

Beliau menyampaikan tausiyah tentang penggali kubur yang menjadi ulama besar. Kisah ini diceritakan oleh Syeikh Hisyam Al-Burhani, seorang ulama kenamaan di Damaskus, Suriah. “Kisah berikut ini,” Ujar Syaikh Hisyam Al-Burhani, “adalah kisah nyata. Bukan fiksi seperti dongeng 1001 Malam.” Suatu hari ada seorang penggali kubur di salah satu kompleks pemakaman ternama di Damaskus. Pemakaman ini penuh dengan jasad para ulama, auliya, serta pahlawan (syuhada). Pada hari itu, si Penggali kubur ini didatangi oleh seorang wanita yang memintanya untuk menggali kubur.

Tak lama setelah liang lahat selesai digal[i, wanita itu beserta beberapa pelayat yang tak banyak jumlahnya datang membawa jenazah. Si penggali kubur lalu menurunkan jenazah ke dalam liang lahat. Seketika itu, si penggali kubur seperti melihat taman surga yang indah. Ia juga melihat dua makhluk indah, yang ia yakini adalah malaikat, membawa jenazah itu pergi dari sempitnya liang lahat.

Si penggali kubur lalu pingsan saking terkejutnya. Tatkala siuman, ia ditanya para pelayat, mengapa ia tiba-tiba pingsan. Si penggali kubur lalu menceritakan kejadian itu. Namun, para pelayat tidak percaya dengan ceritanya dan mengira si penggali kubur berhalusinasi. Beberapa bulan kemudian, masih menurut cerita Syekh Hisyam, wanita itu datang lagi dan meminta si penggali kubur menggali satu liang lahat.

Lalu datanglah si wanita itu bersama pelayat membawa jenazah. Ketika jenazah itu diturunkan ke dalam liang lahat oleh si penggali kubur, seketika terjadi lagi hal yang sama: ia melihat taman surga dan malaikat membawa jenazah itu. Namun kali ini ia tidak sampai pingsan seperti sebelumnya walaupun masih tetap kaget.

Ketika pemakaman sudah selesai dan ia sudah menguasai diri, si penggali kubur mengejar wanita itu dan menanyakan beberapa hal; siapa wanita itu dan siapa kedua jenazah itu? Apa yang mereka berdua lakukan sehingga mendapat karamah seperti ini?

Wanita itu menjawab, “Mereka berdua adalah anakku. Yang pertama adalah seorang santri dan yang kedua—yang baru saja meninggal dan dikuburkan, adalah saudaranya yang bekerja sebagai tukang kayu dan menafkahkan hasilnya untuk saudaranya yang seorang santri itu.”

Saat itu juga, si penggali kubur tadi merasakan hidayah datang kepadanya. Tanpa menunggu waktu yang lama, ia pergi ke Masjid Jami At-Taubah, Damaskus untuk menimba ilmu, meski ia sadar usianya sudah tidak muda lagi.

Masjid Jami At-Taubah adalah masjid yang memiliki sejarah panjang di Damaskus. Menurut sejarah, Imam Izzuddin bin Abdus Salam (pengarang kitab Qawaidul Ahkam) dan Imam Ibnul Jazari (Ulama qiraah, pengarang kitab An-Nasyr dan Muqaddimah Jazariyah) pernah menjadi khatib dan imam di Masjid Jami’ At-Taubah.

Kembali kepada cerita si penggali kubur, di Masjid Jami At-Taubah, ia menemui kakek Syeh Hisyam yang saat itu menjadi imam Masjid.

“Aku ingin belajar agama,” kata penggali kubur itu kepada kakek Syekh Hisyam.

“Umurmu sudah hampir 50. Apa yang membuatmu ingin mengaji?” tanya kakek Syekh Hisyam.

Si penggali kubur itu kemudian menceritakan kisahnya.

“Baiklah,” ujar kakek Syekh Hisyam, “ambil kitab Jurumiyah. Mari mengaji nahwu mulai dari awal.”

Sejak saat itu si penggali kubur itu mengaji dengan tekun hingga menjadi ulama besar Damaskus. Penggali kubur itu bernama Syekh Abdurrahman Al-Haffar (Haffar berarti tukang gali). Beliau kemudian memiliki keturunan yang juga menjadi ulama dan pecinta ilmu, salah satunya adalah Syekh Abdur Razaq Al-Haffar.

“Siapapun bisa mendapat derajat yang sama,” ujar Syekh Hisyam menutup ceritanya, “asalkan ia menuntut ilmu secara sungguh dan ikhlas.”

Hikmah dari kisah nyata tersebut adalah, pencari ilmu dan orang yang menafkahkan sebagian hartanya untuk membantu seseorang yang mencari ilmu memiliki derajat yang sama, dan mendapat limpahan rahmat Allah yang sama pula. Yang kita butuhkan adalah keyakinan akan kebesaran dan keluasan rahmat Allah, selanjutnya mencari ilmu untuk Allah dan juga memberikan sebagian harta kita untuk memuliakan agama Allah. Setelah kita pautkan hati kita dengan Allah secara ikhlas, maka Allah lah yang membalas kita dengan memberikan perhatian khusus-Nya kepada kita.

Beliau juga membahas tentang keutamaan puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum secara sengaja.

Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa kita diharuskan menahan hawa nafsu, baik nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan. Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa. Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni: وكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخيط الأبيض من الخيط الأسود مِنَ الْفَجْرِ Yang artinya: “…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS Al-Baqarah: 187) Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar. Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum. Selain itu, terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa. Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ» (متفق عليه) Yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

2. Merokok.

Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang mengisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal. Hal tersebut karena merokok ialah sama saja dengan makan dan minum. Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya. Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.

3. Mengalami haid atau nifas.

Haid merupakan kondisi seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan. Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, otomatis puasanya batal, meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Dalam hadis dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya.” (HR Bukhari Muslim)

4. Muntah.

Sama dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu. Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja? Ini dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah. Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni: مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ Yang artinya: “Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

5. Berhubungan badan.

Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini. Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin. Baca juga: Ibu Hamil Ingin Puasa Ramadan, ini Tipsnya

6. Mengeluarkan mani.

Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان والحاكم) Yang artinya: Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: “Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

7. Murtad.

Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam. Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya. Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, puasanya akan tetap batal. Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum. Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar, yakni sebagai berikut: لَمِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Yang artinya, “Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar)

8. Gila dan pingsan.

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila. Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, puasanya tidak sah. Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.

9. Memasukan obat ke qubul dan dubur.

Memasukan obat-obatan ke lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

10. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat. (Win/ Rini)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/560443/hal-hal-yang-membatalkan-puasa