Plt. Kepala MTsN 1 Bandar Lampung mengikuti kegiatan webinar anti korupsi yang diselenggarakan KPK RI. Sejak berdirinya KPK pada tahun 2004, berbagai program dan kegiatan pendidikan antikorupsi telah diadakan dengan tujuan membangun kesadaran, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai serta sikap antikorupsi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri setiap individu guna mencegah perilaku koruptif yang merupakan akar dari tindak pidana korupsi. Demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Pengertian Korupsi:
Korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi. Beberapa definisi lainnya menyebut korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi atau tindakan tidak pantas yang melibatkan perilaku melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat.
Komponen Korupsi:
Korupsi melibatkan lima komponen utama: perilaku, penyalahgunaan wewenang, mendapatkan keuntungan pribadi, melanggar hukum atau norma, serta terjadi di lembaga pemerintah atau swasta.
Pengertian Antikorupsi:
Antikorupsi adalah segala tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala bentuknya. Nilai-nilai integritas seperti jujur, bertanggung jawab, berani, peduli, dan lainnya menjadi dasar dalam menerapkan prinsip antikorupsi.
Jenis Korupsi:
Terdapat dua jenis korupsi berdasarkan besaran uang yang dikorupsi dan kelas pelakunya. Bureaucratic Corruption terjadi di lingkungan birokrasi dengan pelaku pegawai rendahan, sementara Political Corruption melibatkan politisi dan pejabat tinggi dengan jumlah uang yang lebih besar.